Salah satu mekanisme baru yang dikenalkan pada Coretax adalah mekanisme impersonating. Wajib pajak yang diberikan akses dapat bertindak sebagai wajib pajak yang memberikan akses atau impersonate.
Dengan mekanisme tersebut, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak badan akan dilakukan melalui akun wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk menjadi person in charge (PIC) serta pihak lain yang diberikan akses. Akun Coretax wajib pajak badan hanya digunakan untuk melakukan monitoring.
Penanggung Jawab WP Badan Sebagai PIC
Lewat edukasi yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara, dijelaskan bahwa PIC dapat mengelola seluruh fitur dan menandatangani seluruh dokumen yang diajukan. PIC juga memiliki otoritas penuh untuk mendaftarkan, mengubah, atau menghapus hak akses pihak-pihak terkait yang ada dalam Coretax. Dengan kata lain, PIC bertindak sebagai super user.
Sistem bawaan Coretax akan menetapkan penanggungjawab yang ada di laman DJP Online milik wajib pajak badan sebagai Default PIC. Maka dari itu, Angga Burhani Fajar (Penyuluh KPP Madya Dua Jakarta Utara) menyarankan bagi wajib pajak untuk mengecek kembali data pada DJP Online. Wajib pajak perlu memastikan bahwa data penanggung jawab telah sesuai dengan keadaan saat ini. “Pastikan data yang ada di DJP online sekarang itu benar, valid, update dan lengkap karena itu yang akan digunakan di Coretax nanti,” jelas Angga.
Penggantian PIC
Peran PIC hanya dapat diberikan untuk satu wajib pajak orang pribadi. Apabila terdapat perubahan, misalnya pergantian direksi, peran PIC dapat dipindahkan ke wajib pajak orang pribadi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab. Angga menjelaskan, pada sistem saat ini penggantian PIC hanya bisa dilakukan lewat akun PIC lama.